BlitarNetwork.com - Lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati.
Tanggapan Fraksi itu dikemas dalam
Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/03/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita.
Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
"Rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna pada 10 Maret 2023 lalu dengan
agenda Bupati menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda usulan Bupati," kata Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i.
Selanjutnya, sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 Tata Tertib DPRD, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati.
Pandangan umum Fraksi-fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi, dimulai dari Fraksi GPN, Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKB dan Fraksi PAN.
Satu diantaranya, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicaranya Ratna Dewi.
Salah satunya menanggapi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi GPN menyarankan dalam menyusun Perda harus jeli, agar benar-benar membuat regulasi yang adil, transparan dan akuntabel.
Sehingga tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
Disisi lain, Fraksi GPN mendukung pembahasan Ranperda Irigasi tersebut menjadi Perda, diharapkan, dengan adanya perda Irigasi dapat
digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengampu kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan system irigasi di Kabupaten Blitar.
Sekedar informasi, 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati itu yakni:
Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras;
Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras;
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;